Sabtu, 24 Januari 2009

BAB I

PENDAHULUAN

A. Latar Belakang

Sampai dengan tahun 1970 belum terasa ada permasalahn serius dengan kualitas air Kali Surabaya. Belum terasa adanya keluhan kualitas air Kali Surabaya saat itu, yang merupakan bahan baku air minum PDAM .

Namun keadaan menjadi berubah sejak tahun 1975. Sekitar pertengahan tahun 1976 mulai dirasakan kasus pencemaran air Kali Surabaya ditandai dengan banyaknya ikan mati dan saat itu PDAM sempat menghentikan produksinya. Industri dihulu Instalasi PDAM telah menjadi kritikan tajam sebagai penyebab pencemaran itu. Sejak tahun itulah kemudian hampir setiap tahun kali Surabaya tercemar berat khususnya di musim kemarau dimana debit air kecil, berakibat kematian banyak ikan dan membuat kualitas air PDAM menurun.

Kasus pencemaran yang terjadi pada bulan Agustus, September dan Oktober 1993 kembali terjadi beberapa kasus pencemaran berat, banyak ikan mati dan membuat aktivitas produksi IPAM PDAM Karangpilang I terhenti sementara, pada hal sering kali sudah dinyatakan bahwa umumnya industri di sepanjang sungai sudah mempunyai treatment plant dan sudah diawasi dengan baik.

Kali Surabaya merupakan salah satu segmen dari Kali Brantas yang keberadaannya berhulu dari Dam Lengkong Mojokerto dan bermuara di Surabaya. Pada Daerah Pengaliran Sungai (DAS) terdapat sejumlah industri-industri berpotensi pencemaran berat baik berskala besar,menengah dan kecil. Sampai saat ini terdapat sejumlah + 42 industri yang telah dilakukan pemantauan secara periodik. Disamping itu pada Daerah Pengaliran Sungai (DAS) juga merupakan daerah terpadat pemukiman dibandingkan dengan segmen-segmen anak sungai Kali Brantas lainnya. Jumlah penduduk yang bermukim pada Daerah Pengaliran Sungai ini memberikan kontribusi buangan limbahnya pada Kali Surabaya sehingga beban pencemaran limbah domestik juga memiliki potensi besar.

Dengan panjang sekitar 41 kilometer, Kali Surabaya melewati sekaligus menghidupi empat daerah, mulai Mojokerto, Gresik, Sidoarjo, hingga Surabaya. Di sepanjang Kali Surabaya yang merupakan daerah aliran Sungai Brantas itu berdiri sekitar 400 industri. Parahnya, sekitar 80 persen industri tersebut tidak memiliki sarana pengolahan limbah.

Kajian Menteri Pekerjaan Umum dan Perum Jasa Tirta pada tahun 1999, yang terumus dalam Surabaya River Pollution Control Action Plan Study, menunjukkan, Kali Surabaya menampung beban pencemaran domestik di sepanjang kali sebesar 75,48 ton per hari. Rinciannya, di wilayah Mojokerto 14,84 ton per hari, Sidoarjo 26 ton per hari, Gresik 0,93 ton per hari, dan Surabaya 33,73 ton per hari.

Dari total 75,48 ton limbah yang masuk ke Kali Surabaya, sebanyak 86 persen limbah berasal dari industri dan 14 persen merupakan limbah domestik. Padahal, batas maksimal agar air layak menjadi bahan baku air minum mengharuskan beban pembuangan limbah di sepanjang Kali Surabaya sebanyak 30 ton per hari.

Sedangkan untuk BOD (Bio Cemical Oksigen Dimand), kali surabaya mencapai 4 hingga 6, atau rata-rata 5. Padahal seharusnya BOD yang layak konsumsi itu maksimal harus 2. Apalagi tidak ditunjang dan didukung dengan IPAL (Instalasi Pengolahan Air Limbah) yang baik.

"Beban penampungan limbah di Kali Surabaya sudah tidak wajar. Selama ini pemerintah juga tidak merancang peraturan yang jelas tentang tata pengelolaan air," kata Ketua Lembaga Kajian Ekologi dan Konservasi Lahan Basah Jawa Timur (Jatim) Prigi Arisandi.

Penataan daerah aliran sungai baik oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jatim maupun Pemerintah Kota Surabaya dinilai sangat lemah. Bantaran sungai, yang seharusnya berfungsi sebagai daerah resapan air, justru berubah menjadi tempat sampah. Sementara itu pembuangan limbah industri, baik cair maupun padat, terus berlangsung di sepanjang aliran sungai itu.

Pada tahun 2005, Bapedal Provinsi Jatim dan Sarpedal Kementerian Negara Lingkungan Hidup tentang kualitas air di sungai Jatim menunjukkan, kandungan bakteri E coli di aliran Kali Surabaya, khususnya di Karang Pilang dan Ngagel (Jagir), mencapai 64.000 sel bakteri per 100 mililiter sampel air. Padahal, agar layak menjadi bahan baku air konsumsi, jumlah E coli dalam air tidak boleh melebihi 1.000 sel bakteri per 100 mililiter air.

Tingginya tingkat pencemaran dan kandungan bakteri di Kali Surabaya itu menyebabkan terancamnya kesehatan masyarakat di sepanjang sungai tersebut. Data RSU Dr Soetomo tahun 2003 menunjukkan bahwa 2-4 persen penduduk yang terdiri dari anak-anak menderita penyakit kanker. Ironinya, sebagian besar anak penderita kanker tersebut tinggal di sepanjang Sungai Brantas.

Putusan Pengadilan Negeri Surabaya bernomor 677/Pdt 6/2007 dalam perkara antara Ecological Observation and Wetlands Conservation dan Pemprov Jatim merupakan salah satu celah untuk mengubah tata pengelolaan air di sepanjang Kali Surabaya. Keduanya memang sepakat untuk berdamai, tetapi di dalamnya juga muncul kesepakatan bahwa Pemprov Jatim harus menyusun peraturan tentang penetapan peruntukan Kali Surabaya paling lama 6 bulan setelah Peraturan Daerah Jatim Nomor 2 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Air dan Pengendalian Pencemaran Air di Jatim ditetapkan.

Selain itu, Bapedal Jatim juga harus menyusun pedoman penghitungan dan penetapan daya tampung beban pencemaran air Kali Surabaya. Penetapan itu diwujudkan dalam bentuk peraturan maksimal 12 bulan setelah perda itu ditetapkan.

Sejatinya, pencemaran air merupakan tanggung jawab bersama. Meskipun demikian, ketegasan dan kejelasan peraturan juga dibutuhkan agar komitmen untuk menjaga kelestarian air sungai menjadi milik dan wewenang bersama.

B. Tujuan

1. Tujuan Umum

Mengetahui tingkat pencemaran air di kali Surabaya

2. Tujuan Khusus

a. Mahasiswa dapat memahami tentang pencemaran air di kali Surabaya.

b. Mahasiswa dapat mengetahui alternatif pemecahan masalah yang dilakukan pemerintah dan masyarakat untuk mengurangi tingkat pencemaran di kali Surabaya.




BAB II

LANDASAN TEORI

Menurut UU Republik Indonesia No 23 tahun 1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, yang dimaksud dengan pencemaran lingkungan hidup yaitu; masuknya atau dimasukkannya mahluk hidup, zat, energi dan atau komponen lain ke dalam lingkungan hidup, oleh kegiatan manusia sehingga kualitasnya turun sampai ke tingkat tertentu yang menyebabkan lingkungan hidup tidak dapat berfungsi sesuai dengan peruntukkannya. Demikian pula dengan lingkungan air yang dapat pula tercemar karena masuknya atau dimasukannya mahluk hidup atau zat yang membahayakan bagi kesehatan. Air dikatakan tercemar apabila kualitasnya turun sampai ke tingkat yang membahayakan sehingga air tidak bisa digunakan sesuai peruntukannya.

A. Pencemaran Air

Pencemaran air adalah suatu perubahan keadaan di suatu tempat penampungan air seperti danau, sungai, lautan dan air tanah akibat aktivitas manusia. Walaupun fenomena alam seperti gunung berapi, badai, gempa bumi dll juga mengakibatkan perubahan yang besar terhadap kualitas air, hal ini tidak dianggap sebagai pencemaran. Pencemaran air dapat disebabkan oleh berbagai hal dan memiliki karakteristik yang berbeda-beda. Meningkatnya kandungan nutrien dapat mengarah pada eutrofikasi. Sampah organik seperti air comberan (sewage) menyebabkan peningkatan kebutuhan oksigen pada air yang menerimanya yang mengarah pada berkurangnya oksigen yang dapat berdampak parah terhadap seluruh ekosistem. Industri membuang berbagai macam polutan ke dalam air limbahnya seperti logam berat, toksin organik, minyak, nutrien dan padatan. Air limbah tersebut memiliki efek termal, terutama yang dikeluarkan oleh pembangkit listrik, yang dapat juga mengurangi oksigen dalam air.

B. Indikator Pencemaran Air

Air alam mengandung zat padat terlarut yang berasal dari mineral dan garam-garam yang terlarut ketika air mengalir di bawah atau di permukaan tanah. Apabila air dicemari oleh limbah yang berasal dari industri pertambangan dan pertanian, kandungan zat padat tersebut akan meningkat. Jumlah zat padat terlarut ini dapat digunakan sebagai indikator terjadinya pencemaran air. Selain jumlah, jenis zat pencemar juga menentukan tingkat pencemaran. Air yang bersih adalah jika tingkat D.O nya tinggi, sedangkan B.O.D dan zat padat terlarutnya rendah.

Yang dimaksud adalah oksigen terlarut yang terkandung di dalam air, berasal dari udara dan hasil proses fotosintesis tumbuhan air. Oksigen diperlukan oleh semua mahluk yang hidup di air seperti ikan, udang, kerang dan hewan lainnya termasuk mikroorganisme seperti bakteri. Jika respirasi terjadi lebih cepat dari penggantian yang larut, maka terjadi defisit oksigen.

Agar ikan dapat hidup, air harus mengandung oksigen paling sedikit 5 mg/ liter atau 5 ppm (part per million). Apabila kadar oksigen kurang dari 5 ppm, ikan akan mati, tetapi bakteri yang kebutuhan oksigen terlarutnya lebih rendah dari 5 ppm akan berkembang.

Apabila sungai menjadi tempat pembuangan limbah yang mengandung bahan organik, sebagian besar oksigen terlarut digunakan bakteri aerob untuk mengoksidasi karbon dan nitrogen dalam bahan organik menjadi karbondioksida dan air. Sehingga kadar oksigen terlarut akan berkurang dengan cepat dan akibatnya hewan-hewan seperti ikan, udang dan kerang akan mati. Lalu apakah penyebab bau busuk dari air yang tercemar? Bau busuk ini berasal dari gas NH3 dan H2S yang merupakan hasil proses penguraian bahan organik lanjutan oleh bakteri anaerob.

BOD (Biochemical Oxygen Demand) artinya kebutuhan oksigen biokimia yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi oksidasi oleh bakteri. Sehingga makin banyak bahan organik dalam air, maka makin besar BOD nya sedangkan DO akan semakin rendah. Air yang bersih adalah yang BOD nya kurang dari 1 mg/l atau 1 ppm. Jika BOD nya diatas 4 ppm maka air tersebut dikatakan tercemar. Pada kenyataannya limbah buangan setiap hari baik limbah domestik maupun industri di sepanjang Kali Surabaya memuntahkan kadar biochemical oxygen demand atau BOD sebanyak 789.456 kilogram ke dalam Kali Surabaya.

COD (Chemical Oxygen Demand) sama dengan BOD, yang menunjukkan jumlah oksigen yang digunakan dalam reaksi kimia oleh bakteri. Pengujian COD pada air limbah memiliki beberapa keunggulan dibandingkan pengujian BOD.

Keunggulan itu antara lain :

  1. Sanggup menguji air limbah industri yang beracun yang tidak dapat diuji dengan BOD karena bakteri akan mati.
  2. Waktu pengujian yang lebih singkat, kurang lebih hanya 3 jam

Sumber pencemaran air yang paling umum adalah : Limbah Pemukiman, Limbah Pertanian, Limbah Industri. Selain itu, yang terdapat pada daerah tertentu yaitu : Limbah Pertambangan.



BAB III

PEMBAHASAN

A. Lokasi Pencemaran

Pencemaran terjadi di Kali Surabaya yang merupakan daerah aliran dari sungai Brantas. Kasus yang terjadi adalah pencemaran air.

B. Penyebab Terjadinya Pencemaran

Permasalahan – permasalahan yang timbul dan dihadapi dalam rangka pengelolaan Kali Surabaya antara lain :

1. Berkembangnya industri yang berada pada Daerah Pengaliran Sungai (DAS) Surabaya yang memberikan kontribusi beban pencemaran terhadap Kali Surabaya yang keberadaan industri-industri tersebut belum disesuaikan dengan penataan ruang secara terpadu.

2. Kuantitas air Kali Surabaya sangat dipengaruhi oleh keadaan iklim dimana terdapat perbedaan yang cukup besar pada saat musim kemarau dan musim penghujan sehingga terjadi fluktuasi dalam kualitas air badan air dalam mengencerkan beban pencemaran yang diterima.

3. Belum tertanganinya pengendalian limbah domestik secara efektif yang mengakibatkan beban pencemaran limbah domestik belum terkendali secara konkrit.

4. Rendahnya kesadaran masyarakat yang bermukim di stren dalam mengendalikan limbah domestiknya baik yang padat maupun cair, kecenderungan untuk membuang langsung ke badan air.

Kurangnya kepedulian masyarakat terhadap pentingnya ikut berperan serta dalam menjaga kualitas badan air Kali Surabaya sebagai kualitas air golongan B (merupakan air baku untuk PDAM) sebagaimana ketentuan Gubernur Nomor 413 Tahun 1987.

Sedangkan penyebab pencemaran di Kali Surabaya adalah :

1. Sekitar 60 persen limbah yang masuk ke Kali Surabaya adalah limbah domestik

2. 30 persen di antaranya berasal dari limbah industri

3. 10 persen sisanya limbah pertanian dan peternakan

Di sepanjang aliran Kali Surabaya berdiri sekitar 87 industri yang seluruhnya membuang limbah cairnya ke Kali Surabaya. Selain itu, terdapat 21.930 penduduk yang tinggal di sepanjang bantaran Kali Surabaya. Hal tersebut yang menyebabkan pencemaran Kali Surabaya semakin parah.

Salah satu peneliti Ali Masduqi, mengatakan, sebenarnya daya tampung limbah di kali Surabaya sebesar 5727 kg/hari. “Tapi saat ini melebihi itu,” kata Ali Masduqi, usai melakukan kajian daya tampung pencemaran kali Surabaya dengan Bapedalda di RM Taman Sari, Surabaya, Rabu (22/10/2008).

Ali Masduki menuturkan, penelitian itu sendiri dilakukan di tiga segmen. Yaitu, di hulu kali, tengah dan hilir. Dari ketiga segmen itu, ternyata sumbangan pencemaran dari limbah terbanyak, berada di segmen tengah yaitu mulai dari kalitengah hingga gunung sari.

Hal tersebut menjadikan kondisi alam di sepanjang aliran sungai Brantas (Kali Surabaya) menjadi kurang seimbang karena beban pencemaran melampaui ambang batas yang telah ditetapkan. Kenyataannya beban pembuangan limbah di sepanjang Kali Surabaya sebanyak 75,48 ton per hari.

Selain itu tingginya tingkat pencemaran dan kandungan bakteri di Kali Surabaya itu menyebabkan terancamnya kesehatan masyarakat di sepanjang sungai tersebut. Data RSU Dr Soetomo tahun 2003 menunjukkan bahwa 2-4 persen penduduk yang terdiri dari anak-anak menderita penyakit kanker. Ironinya, sebagian besar anak penderita kanker tersebut tinggal di sepanjang Sungai Brantas.

Sekadar melarang perusahaan atau masyarakat membuang sampah tidaklah efektif. Harus ada kesadaran bersama untuk menjaga Kali Surabaya. Kesadaran tersebut harus dimunculkan dari berbagai pihak, mulai dari aparat pemerintahan, pemerhati lingkungan, masyarakat, hingga media. Karena itu semua pihak dituntut untuk lebih kritis dalam memahami dan menangani masalah pencemaran air maupun fenomena alam yang terjadi. Kesadaran akan pentingnya mengendalikan pencemaran dan menjaga lingkungan sangat dibutuhkan.

C. Pentingnya Perubahan yang Terjadi

Perubahan pada manusia dan alam sangat penting karena :

1. Agar kondisi perubahan lingkungan dapat ditangani dengan baik.

2. Masalah pencemaran air di Kali Surabaya bisa segera terpecahkan karena air dari Kali Surabaya digunakan sebagai air minum untuk masyarakat Surabaya dan sekitarnya.

D. Penanggulangan yang Dilakukan

1. Untuk mengatasi pencemaran Kali Surabaya yang terkait dengan kebutuhan sebagai air baku untuk air minum maka nampaknya hanya ada dua alternatif pendekatan yang bisa dilakukan :

a. Membiarkan Kali Surabaya tetap tercemar tanpa kendali, membatalkan SK-Gubernur tentang persyaratan kualitas air limbah yang dibuang ke Kali Surabaya dan membatalkan keputusan penetapan kualitas air Kali Surabaya sebagai kualitas badan air Golongan B. Tidak perlu pemantauan kualitas air yang hanya membuang anggaran secara sia-sia. Membiarkan industri membuang limbah ke Kali Surabaya sesuai kehendak mereka demi kemakmuran mereka dan demi pertumbuhan ekonomi yang tinggi oleh industrialisasi. Alternatif ini tentunya harus diikuti dengan tindakan konsekuen pemerintah mencari sumber air baku yang lain untuk PDAM yang memproses air minum untuk masyarakat banyak itu. Pilihan ini pada dasarnya adalah pilihan untuk mengorbankan ekosistem muara Kali Brantas menjadi kanal limbah industri demi kepentingan pertumbuhan ekonomi oleh industrialisasi. Penduduk Surabaya harus siap melihat Kalinya sebagai comberan yang kotor dan bau, dan rusaknya muara sebagai tempat berkembangnya biota air yang nantinya menghidupi nelayan yang mencari nafkah dari menangkap ikan di pantai Surabaya/Selat Madura

b. Menjaga kualitas air Kali Surabaya sebagai badan air dengan kualitas golongan B, dengan cara mengendalikan secara ketat buangan limbah yang dibuang ke Kali Surabaya itu. Untuk ini perlu kontrol yang ketat dan sangsi keras pada industri yang melanggar ketentuan pemerintah, baik dari sisi kualitas air buangannya maupun kuantitas limbah yang boleh dibuang pada suatu masa tertentu. Untuk melengkapi kontrol ini perlu perlu ada sistem pemantauan yang kontinyu (tiap detik) dari pintu buangan limbah industri bagi tiap industri yang membuang limbahnya ke Kali Surabaya yang dibebankan pada biaya industri tersebut. Disamping itu perlu pemantauan yang terus menerus bagi kualitas air Kali Surabaya pada umumnya pada titik-titik strategis. Dengan cara demikian maka akan dapat diketahui industri-industri mana yang bertanggung jawab bila terjadi pencemaran di Kali Surabaya dan kemudian dilakukan tindakan tegas yang membuat jera mereka tapi menguntungkan kepentingan rakyat banyak.

2. Sedangkan penanggulangan yang dilakukan pemerintah antara lain :

a. Bapedal Jatim harus menyusun pedoman penghitungan dan penetapan daya tampung beban pencemaran air Kali Surabaya.

b. Mengubah tata pengelolaan air di sepanjang Kali Surabaya.

c. Pemprov Jatim harus menyusun peraturan tentang penetapan peruntukan Kali Surabaya.

d. Mengadakan pengawasan ketat terhadap hasil limbah industri.

e. Untuk mengendalikan pencemaran di Kali Surabaya PJT I dibuat master plan, yaitu menurunkan beban limbah industri 90 persen terhadap prediksi pencemaran tahun 2020 sebesar 308 ton BOD per hari. Adapun target penurunan beban limbah domestik sebesar 65 persen dari prediksi beban pencemaran tahun 2020 sebesar 257 BOD per hari.

f. Langkah yang lain adalah menambah debit pengenceran endapan limbah dari 7,5 meter kubik per detik menjadi 20 meter kubik per detik dengan membangun bendungan Kedungwarak.

g. Untuk penanganan limbah domestik, selama tahun 2009 ini PJT I bersama Badan Lingkungan Hidup (BLH) Provinsi Jawa Timur akan membangun 12 instalasi pengolahan air limbah (ipal) domestik komunal.

h. Selain melalui pembangunan ipal, penekanan tingkat pencemaran dilakukan pula lewat patroli air dan analisa hasil laporan rutin pengolahan limbah tiap industri. Dalam laporan tiap bulan, setiap industri wajib melaporkan kualitas buangan limbah mereka.

E. Apakah Penanggulangan yang Dilakukan Sudah Cukup?

Penanggulangan yang dilakukan oleh pemerintah selama ini belum cukup karena beban buangan limbah ke Kali Surabaya belum memenuhi standart yang telah ditetapkan pemerintah.

Keberadaan Kali Surabaya diakui sangat vital bagi warga kota. Sungai ini tidak saja berfungsi mengendalikan sistem pematusan kota. Tapi juga menjadi bahan baku air minum PDAM Surabaya. Bahkan dulu pada zaman prakolonial dan kolonial Kali Surabaya juga berfungsi sebagai prasarana transportasi kota. Sayangnya hingga kini sistem pengelolaannya masih kurang bagus. Ada kesan instansi yang berwenang dalam pengelolaan kali terlalu banyak. Sehingga jika terjadi masalah justru akan sulit untuk menunjuk siapa sebenarnya yang bertanggung jawab.

Hasil Studi sementara kegagalan meningkatkan kualitas Kali Surabaya ini dapat dilihat dari data hasil Studi Brantas River Pollution control-SUDP tahun 1998 yang menunjukkan selama satu dasawarsa ini beban limbah industri dan domestik Kali Surabaya justru terus meningkat. Jika pada tahun 1989 beban BOD dari limbah domestik dan industri masing-masing 38,4 ton/hari dan 81,6 ton/hari, pada tahun 1998 meningkat menjadi 125 ton/hari dan 205 ton/hari. Kualitas limbahnya pun jauh di atas baku mutu. Saat ini kandungan BOD, COD (limbah biologi dan limbah kimia), dan TSS Kali Surabaya masing-masing mencapai 575 mg/l, 1.431 mg/l dan 674 mg/l. Padahal baku mutu untuk ketiganya masing-masing hanya 50-150 mg/l, COD 80-300 mg/l dan TSS 20-300 mg/l.

Perum Jasa Tirta pun berkilah bahwa sebetulnya yang berwenang mengendalikan pencemaran Kali Surabaya adalah Gubernur. Masalahnya, mengapa selama ini Perum Jasa Tirta yang diberi tugas menerima iuran bahan baku PDAM? Mengapa juga lembaga ini yang harus mengikatkan diri dalam perjanjian dengan PDAM dengan kewajiban menyediakan bahan baku PDAM dengan kualitas B. Dengan sistem pembagian tugas yang demikian amburadul tak mengherankan jika selama satu dasawarsa terakhir ini, upaya menekan tingkat pencemaran Kali Surabaya selalu menemui kegagalan.

Perlu usaha yang lebih maksimal untuk menangani masalah pencemaran air di Kali Surabaya.




BAB IV

PENUTUP

A. Kesimpulan

1. Beban pencemaran di Kali Surabaya yaitu 75,48 ton per hari, padahal batas maksimal agar air layak menjadi bahan baku air minum mengharuskan beban pembuangan limbah di sepanjang Kali Surabaya sebanyak 30 ton per hari.

2. Pencemaran tersebut terjadi karena semakin banyaknya industri-industri dan pabrik-pabrik yang berdiri di daerah Mojokerto, Gresik, Sidoarjo dan Surabaya yang sebagian besar limbahnya dibuang ke Kali Surabaya yang merupakan daerah aliran dari sungai Brantas.

3. Selain dari industri limbah domestik juga menyumbangkan pencemaran yang tinggi untuk Kali Surabaya, karena prosentase limbah domestik lebih besar dari prosentase limbah dari industri.

4. Tingginya tingkat pencemaran dan kandungan bakteri di Kali Surabaya itu menyebabkan terancamnya kesehatan masyarakat di sepanjang sungai tersebut.

5. Selama satu dasawarsa ini beban limbah industri dan domestik Kali Surabaya justru terus meningkat. Jika pada tahun 1989 beban BOD dari limbah domestik dan industri masing-masing 38,4 ton/hari dan 81,6 ton/hari, pada tahun 1998 meningkat menjadi 125 ton/hari dan 205 ton/hari. Kualitas limbahnya pun jauh di atas baku mutu. Saat ini kandungan BOD, COD (limbah biologi dan limbah kimia), dan TSS Kali Surabaya masing-masing mencapai 575 mg/l, 1.431 mg/l dan 674 mg/l. Padahal baku mutu untuk ketiganya masing-masing hanya 50-150 mg/l, COD 80-300 mg/l dan TSS 20-300 mg/l.

B. Saran

1. Selain perencanaan pembuatan IPAL untuk limbah domestik, pemerintah juga harus mewajibkan kepada pihak pengusaha untuk melengkapi industri atau pabriknya dengan IPAL.

2. Pemerintah harus menetapkan peraturan yang diperuntukkan untuk industri yaitu limbah yang dibuang dari industri-industri harus memenuhi standart terlebih dahulu sebelum di buang ke Kali Surabaya.

3. Pemberian sanksi dan denda kepada pihak industri, pabrik, maupun masyarakat apabila limbah yang dibuang ke Kali Surabaya belum memenuhi standart.

4. Surabaya idealnya juga memiliki tempat pengolahan limbah domestik terpadu. Sebab, limbah domestik memberi kontribusi cukup besar pencemaran air Sungai Surabaya.




DAFTAR PUSTAKA

http://www.pdam-sby.go.id/bacaartikel.asp?idart=11&iddart=2

http://www.pdam-sby.go.id/bacaartikel.asp?idart=11&iddart=3

http://www.pdam-sby.go.id/bacaartikel.asp?idart=11&iddart=4

http://www.pdam-sby.go.id/bacaartikel.asp?idart=11&iddart=5

http://www.pdam-sby.go.id/bacaartikel.asp?idart=11&iddart=6

http://www.surya.co.id/2009/01/21/gerakan-:stop-cemari-kali-surabaya”-dimulai-pencemaran-mengancam-jutaan-warga/

http://www.kompas.com/read/xml/2009/01/20/21372795/perlu.kesadaran.bersama.cegah.pencemaran.kali.surabaya.

http://www.silaban.net/2007/11/08/pencemaran-kali-surabaya-sumber-pencemaran-diduga-dari-mojokerto/

http://www.pu.go.id/humas/mediamassa/juni/srby2306001.htm

http://blog.its.ac.id/masduqi/2008/10/22/mencemaskan-pencemaran-kali-surabaya-melebihi-baku-mutu/